Bagian Umum mempunyai Tugas Pokok melaksanakan tata usaha, perlengkapan, urusan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Bagian Umum mempunyai fungsiĀ :
1. |
Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, administrasi kepegawaian dan administrasi perjalanan dinas DPR; |
2. |
Pengaturan dan pemeliharaan perlengkapan dan pembekalan kendaraan dinas; |
3. |
Pelaksanaan kegiatan urusan rumah tangga, penyiapan fasilitas rapat, pengurusan gedung kantor dan barangb inventaris lainnya serta keamanan lingkungan DPRD; |
4. |
Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan dokumentasi serta perpustakaan; |
Bagian Umum terdiri dari :
1. |
Subbagian Tata Usaha |
2. |
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga |
Uraian Tugas Sub Bagian
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan Tata Usaha, pengendalian dan pembinaan kearsipan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. |
Melakukan kegiatan urusan surat menyurat, kearsipan dan administrasi kepegawaian ; |
2. |
Melakukan pengurusan dan penyiapan keperluan alat tulius kantor dan kegiatan penggandaan ; |
3. |
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum. |
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pemeliharaan gedung, kantor, rumah dinas dan perlengkapan kendaraan dinas.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
1. |
Melakukan kegiatan kerumahtanggan dan menyiapkan jamuan rapat, pemeliharaan rumah dinas dan gedung Sekretariat DPRD serta barang inventaris lainnya ; |
2. |
Melakukan pengadaan dan penghapusan, pemeliharaan dan pembekalan kendaraan dinas DPRD; |
3. |
Melakukan kegiatan pengaturan dan menamankan penggunaan asset DPRD ; |
4. |
Melakukan kegiatan pengamanan lingkungan Sekretariat DPRD ; |
5. |
Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum. |
|